Monday, December 30, 2019

MAKALAH tentang mengenal ijtihat dan fungsinya sebagai sumber pengembangan ilmu


Cover

MENGENAL IJTIHAT DAN FUNGSINYA SEBAGAI SUMBER PENGEMBANGAN ILMU ISLAM




 






KELOMPOK 1
MOH ARFAN EFENDY
DYKA ANGGARA 






PROGARAM STUDI SISTEM INFORMASI FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS ISLAM MADURA
2019







KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama allah swt yang maha pengasih lagi maha panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang Ijtihat Dan Fungsinya Sebagai Sumber Pengembangan Ilmu Islam,
Makalah  ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang mengenal al-quran dan fungsinya sebagai sumber ilmu ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.

Pamekasan 4 November 2019


Penyusun




DAFTAR ISI







BAB I PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Seiring dengan waktu dan berkembangnya zaman, banyak bermunculan masalah, terutama masalah-masalah dalam agama. Sedangkan sebagian besar dari masalah tersebut belum mendapatkan kejelasan hukum dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Maka manusia berusaha untuk mencari cara untuk memutuskan masalah tersebut tentang baik buruknya
Dan dalam bentuknya yang telah mengalami kemajuan, teori hukum Islam (Islamic Legal Theory) mengenal berbagai sumber dan metode yang darinya dan melaluinya hukum (Islam) diambil. Sumber-sumber yang darinya hukum diambil adalah Al-Quran dan As-Sunnah Nabi, yang keduanya memberikan materi hukum. Sedangkan, sumber-sumber yang melaluinya hukum berasal adalah metode-metode ijtihad dan interpretasi, atau pencapaian sebuah konsensus ( Ijma’, kesepakatan).Oleh karena itu, penulis membuat makalah bertemakan ijtihad sebagai solusi dari pengambilan keputusan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam Al-Quran dan As-Sunnah.

1.2   RUMUSAN MASALAH

Dalam makalah ini penulis membahas tentang:
1.    Apa pengertian dari ijtihad ?
2.    Apa kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam  ?
3.    Apa saja manfaat  ijtihad ?
4.    Ada berapa metode ijtihad ?

1.3   TUJUAN

Tujuan penulis membahas kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah:
1.      Memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
2.      Membuka wawasan tentang ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang ketiga
3.      Mengetahui apa manfaat ijtihad.






BAB II PEMBAHASAN

2.1  PENGERTIAN IJTIHAD

Ijtihad berasal dari kata ijtahada yang artinya bersungguh-sungguh, rajin, giat sedangkan jika diteliti makna ja-ha-da artinya adalah mencurahkan segala kemampuan Jadi dengan demikian Ijtihad adalah berusaha atau berupaya yang bersungguh-sungguh.
Kemudian di kalangan ulama perkataan ini khusus digunakan dalam pengertian usaha yang sungguhsungguh dari seorang ahli hukum dalam mencari tahu tentang hukum-hukum syari’at. Menurut Wahbah Azzuhaili Ijtihad adalah perbuatan istimbath hukum syari’at dari segi dalil-dalilnya yang terperinci di dalam syari’at. Imam Al-Gazali yang diikuti oleh Khudhairy mendefinisikan Ijtihad itu sebagai usaha sungguh-sungguh dari seorangb mujtahid di dalam rangka mengetahui tentang hukum  syari’at. 4 Kata ijtihad (ar-ijtihad) berakar dari kata al-Juhd yang berarti al-taqhah (daya, kemampuan, kekuasaan) atau dari kata al-Jahd yang berarti al masyaqqah (kesulitan, kesukaran). Dari ijtihad menurut pengertian kebahasaannya bermakna “badal al wus” wal mahud” (pengerahan daya kemampuan), atau pengerahan segala daya kemampuan dalam suatu aktivitas dari aktivitas-aktivitas yang sukar dan berat.
Dari pengertian kebahasaan terlihat dua unsur pokok dalam ijtihad, daya atau kemampuan 2 objek yang sulit dan berat. Daya dan kemampuan disni dapat diklasifikasikan secara umum, yang meliputi daya, fisik-material, mental-spiritual dan intelektual. Ijtihad sebagai terminology keilmuan dalam Islam juga tidak terlepas dari unsur-unsur tersebut. Akan tetapi karena kegiatan keilmuan lebih banyak bertumpu pada kegiatan intelektual, maka pengertian ijtihad lebih banyak mengarah pada pengerahan kemampuan intelektual dalam memecahkan berbagai bentuk kesulitan yang dihadapi, baik yang dihadapi individu maupun umat manusia secara menyeluruh. Dalam rumusan definisi ijtihad yang dikemukakan ibnu Hazm berbunyi; “Ijtihad dalam
syariat ialah pencurahan kemampuan dalam mendapatkan hukum suatu kasus dimana hukum itu tidak dapat diperoleh”. Pengeratian Ijtihad secara Etimologi, Ijtihad secara bahasa berasal dari al-jahd, al-Juhd) dan ath-taqat yang artinya kesulitan, kesusahan dan juga berupa sesuatu kesanggupan atau kemampuan (al-masyaqat).
Kata Al-Juhd menunjukkan pekerjaan yang sulit dilakukan (lebih dari pekerjaan biasa). Oleh sebab itu Ijtihad berarti usaha keras atau pengerahan daya upaya untuk mendapatkan sesuatu. Sebaliknya usaha yang tidak secara maksimal (tidak menggunakan daya yang keras tidak disebut dengan Ijtihad Ijtihad menueurt istilah adalah suatu aktivitas untuk memperoleh pengetahuan (isthimbath) hukum syara’ dari dalil terperinci dalam syari’at.
Dalam pengertian Terminologis, Ijtihad berarti”mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ tentang suatu masalah dari sumber (dalil) hukum yang tafshily (rinci)5Ijtihad diberlakukan dalam berbagai bidang, yakni mencakup akidah, mu’amalah (fiqih), dan falsafat. Akan tetapi, yang menjadi permasalahan di sini adalah mengenai kedudukan hasil ijtihad. Persoalan tersebut berawal dari pandangan mereka tentang ruang lingkup qath’i tidaknya suatu dalil. Ulama ushul memandang dalil-dalil yang berkaitan dengan akidah termasuk dalil qath’i, sehingga dibidang ini tidak dilakukan ijtihad. Mereka mengatakan bahwa kebenaran mujtahid di bidang ilmu kalam hanya satu. Sebaliknya, golongan mutakalimin memandang bahwa di bidang ilmu kalam itu terdapat hal-hal yang zhaniyat, karena ayat-ayat
Al-Qur’an yang berkaitan dengan persoalan tersebut adalah ayat-ayat mutasyabihat. Oleh karena itu, dalam menyelesaikan persoalan tersebut diperlukan ijtihad. Bahkan, mereka menyatakan bahwa setiap mujtahid itu benar; kalaupun melakukan kekeliruan, ia tetap mendapatkan pahala. Namun, pendapat tersebut ditolak oleh ulama ushul. Sekalipun samasama menyatakan bahwa setiap mujtahid itu benar, namun kebenaran disini terbatas dalam bidang fiqih. Menurut Harun Nasution, arti ijtihad seperti yang telah dikemukakan di atas adalah ijtihad dalam arti sempit. Dalam arti luas menurutnya, ijtihad juga berlaku pada bidang politik, akidah, tasawuf, dan falsafah

2.2   IJTIHAD DALAM HAL ILMU PENGETAHUAN

Menurut Hasan Langgulung, ada lima sumber nilai yang diakui dalam Islam, yaitu al-Qur’an dan Sunnah Nabi, itulah yang asal. Sumber ketiga yaitu qiyas, artinya membandingkan masalah yang disebutkan al-Qur’an dan Sunah dengan masalah yang dihadapi oleh umat Islam pada masa tertentu, tetapi nash yang tegas tidak ada dalam al-Qur’an, di sini digunakan qiyas. Kemudian sumber keempat adalah kemaslahatan umum pada suatu ketika yang dipikirkan patut menurut pandangan Islam. Sedang sumber yang kelima adalah kesepakatan atau ijma’ ulama dan ahli fikir Islam pada suatu ketika yang dianggap sesuai dengan al-Qur’an dan sunnah.
Pendidikan Islam merujuk pada tiga sumber, yakni al-Qur'an, hadits, dan ijtihad. Ijtihad adalah usaha yang dilakukan oleh para ulama (mujtahid) untuk menetapkan/menentukan sesuatu hukum syari’at Islam terhadap hal-hal yang ternyata belum ditegaskan hukumnya dalam al-Qur’an dan sunnah. Hal ini sejalan dengan pendapat Zakiah Daradjat bahwa “landasan pendidikan Islam itu terdiri dari al-Qur’an dan sunnah Nabi yang dapat dikembangkan dengan ijtihad.
Ijtihad dalam hal ini dapat meliputi seluruh aspek kehidupan termasuk aspek pendidikan. Namun demikian, ijtihad harus mengikuti kaidah-kaidah yang diatur oleh para mujtahid, tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an dan sunnah. Ijtihad dalam pendidikan harus tetap bersumber dari al-Qur’an dan sunnah yang diolah oleh akal yang sehat dari para ahli pendidikan Islam. Ijtihad tersebut haruslah dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan kebutuhan hidup di suatu tempat pada kondisi dan situasi tertentu. Teori-teori baru dari hasil pendidikan harus dikaitkan dengan ajaran Islam yang sesuai dengan kebutuhan hidup.
Ijtihad di bidang pendidikan semakin dibutuhkan, sebab ajaran yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah hanya sebatas pokok-pokok dan prinsip-prinsip. Bila diperinci, maka perincian itu sekedar contoh dalam menerapkan yang prinsip itu karena sejak diturunkan sampai Nabi Muhammad saw. wafat, ajaran Islam telah tumbuh dan berkembang melalui ijtihad yang seirama dengan tuntutan perkembangan jaman.
Dalam hal ini pemikiran para filsafat, pemimpin dan intelektual muslim yang berijtihad dalam bidang pendidikan menjadi referensi (sumber) pengembangan pendidikan Islam. Hasil pemikiran itu baik dalam bidang filsafat, ilmu pengetahuan, fikih Islam, sosial budaya, pendidikan dan sebagainya menyatu sehingga membentuk suatu pemikiran dan konsepsi komprehensif yang saling menunjang khususnya bagi pendidikan Islam. Dalam usaha modernisasi pendidikan Islam, pemikiran kalangan intelektual pembaharu yang dapat dijadikan referensi bagi pengembangan pendidikan Islam.
Pergantian dan perbedaan zaman terutama karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang bermuara kepada perubahan kehidupan sosial, telah menuntut ijtihad dalam bentuk penelitian dan pengkajian kembali prinsip-prinsip ajaran Islam, apakah ia boleh ditafsirkan dengan yang lebih relevan dengan lingkungan dan kehidupan sosial yang tidak boleh diubah, maka lingkungan dan kehidupan sosial yang perlu diciptakan sehingga sesuai dengan prinsip tersebut. sebaliknya, jika ditafsir, maka ajaran-ajaran itulah yang menjadi kehidupan muslim. Zaman sekarang sudah berbeda dengan zaman ketika ajaran Islam pertama kali diterapkan. Di samping itu diyakini pula bahwa ajaran Islam berlaku di segala zaman dan tempat (shalih li kulli zaman wa makan), di segala situasi dan kondisi lingkungan sosial. Kenyataan yang dihadirkan oleh perubahan zaman dan perkembangan IPTEK menyebabkan kebutuhan manusia semakin meningkat.
Sebagai makhluk individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial, manusia tentu saja mempunyai kebutuhan individu dan kebutuhan sosial menurut tingkatannya. Dalam kehidupan bersama mereka mempunyai kebutuhan bersama untuk kelanjutan hidup kelompoknya. Kehidupan itu meliputi berbagai aspek kehidupan individu dan sosial. Seperti sistem politik, ekonomi, sosial budaya dan pendidikan, yang tersebut terakhir adalah kebutuan yang terpenting karena ia menyangkut pembinaan generasi mendatang dalam rangka memenuhi kebutuhan yang tersebut sebelumnya.
Sistem pembinaan di satu pihak dituntut agar senantiasa sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu dan teknologi yang berkembang pesat. Di pihak lain dituntut agar tetap bertahan dalam hal sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab bagi para mujtahid di bidang pendidikan untuk selalu berijtihad sehingga teori pendidikan Islam senantiasa relevan dengan tuntutan zaman dan perubahan.

2.3   LANDASAN HUKUM IJTIHAD

ijtihad sebagai upaya untuk menemukan hukum tentang sesuatu masalah yang belum disebutkan secara khusus dalam nash, merupakan kegiatan yang dibenarkan, bahkan dianjurkan oleh Allah swt, sebagai Pencipta dibenarkan, bahkan dianjurkan oleh Allah swt, sebagai Pencipta Syari’at dan oleh Rasul-Nya. Pembenaran dan anjuran ijtihad ini didasarkan atas petunjuk-petunjuk yang dapat dibaca dalam AlQuran dan Sunnah Rasulnya. Dasar Hukum Ijtihad diantaranya adalah :
1.      Terdapat dalam AlQuran Surat An-Nisaak ayat 105 yang artinya: “Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu AlKitab dengan benar, agar kamu menetapkan di anataranya manusia dengan jalan yang telah ditunjukkan oleh Allah kepadamu”.
2.      Selanjutnya dalam Surat An-Nisak ayat 59 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian”.
3.      Surat An-Nisak ayat: 83 yang artinya: “.... Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengathui kebenarannya akan dapat mengetahuinya dari mereka”.
4.      Dalam Hadis di mana Nabi bersabda ketika Muaz Ibnu Jabbal diutus ke Yaman yang artinya: “ Rasullullah bertanya “ Dengan apa kamu menghukum?” ia menjawab dengan apa yang ada dalam AlQuran, rasul bertanya lagi, Jika kamu tidak mendapatkan dalam Kitab Allah?, Dia menjawab, Aku memutuskan dengan apa yang diputuskan oleh Rasulullan” Rasul bertanya lagi, Jikatidak mendapat dalam ketetapan Rasulullah? Berkata Muaz.” Aku Berijtihad dengan pendapatku. Rasulullah bersabda, Aku Bersyukur Kepada Allah yang telah menyepakati utusan dari RasulNya”. (HR Abu daud dan al-Tirmidzi)
5.      Dalam hadis lain Nabi bersabda dalam Hadisnya yang diriwayatkan oleh Umar yang artinya: “ Apabila hakim memutuskan hukum dan ia berijtihad, kemudian ternyata ijtihadnya benar, maka ia akan mendapat dua pahala daan jika ijtihadnya keliru maka ia mendapat satu pahala”. (HR Buhkari dan Muslim)
6.      Dalam Hadis lain yang artinya: “Umatku tidak akan melakukan kesepakatan terhadap hal yang salah” (HR al-Tirmidzi)

2.4   METODE IJTIHAD

Ada beberapa metode atau cara untuk melakukan ijtihad, baik ijtihad dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Diantara metode atau cara berijtihad adalah:
a)      Ijma' , adalah persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat disuatu masa.
b)      Qiyas, adalah menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya didalam Al-Qur'an dan As-Sunah dengan hal (lain) yang hukumnya disebut dalam Al-Qur'an dan sunnah Rasul karena persamaan illat-Nya.
Contoh : Larangan meniru khamr yang terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 90. Yng menyebabkan minuman itu dilarang adalah illat-Nya yakni memabukkan. Sebab minuman yang memabukkan, dari apapun ia dibuat, hukumnya sama dengan khamr yaitu dilarang untuk diminum. Dan untuk menghindari akibat buruk meminum minuman yang memabukkan itu, mak dengan qiyas pula ditetapkan semua minuman yang memabukkan, apapun namanya, dilarang diminum dan dijual belikan untuk umum.
c)      Istidlal, adalah menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan.
Contoh: Menarik kesimpulan dari adat-istiadat dan hukum agama yang diwahyukan sebelum islam.
d)     Masalin Al-Mursalah, adalah cara menemukan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya baik didalam Al-Qur'an maupun dalam kitab-kitab hadist, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum.
Contoh: Pembenaran pemungutan pajak  itu masih tetap berlaku selama belum ada bukti dan saksi yang menyatakan bahwa perjalanan utang piutang telah berakhir.

e)       Istishan, adalah cara menentukan hukum dengan cara menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial. Atau suatu cara untuk mengambil keputusan yang tepat menurut suatu keadaan.
Contoh: pencabutan hak milik seseorang atas tanah untuk pelebaran jalan.
f)        Istisab , adalah menetapkan hukum suatu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya, sampai ada dalil yang mengubahnya.
Contoh: Ria mengadakan perjanjian utang piutang dengan nanda, menurut ria telah dibayar , tanpa menunjukkan bukti atau saksi dalam kasus ini berdasarkan istisab dapat ditetapkan bahwa ria masih belum membayar utangnya dan perjanjian ini masih berlaku selama masih belum ada bukti dan saksi yang menyatakan bahwa perjanjian utang piutang tersebut telah berakhir.
g)      Urf  atau adat istiadat adalah yang tidak bertentangan dengan hukum islam dapat dikukuhkan tetap harus berlaku bagi masyarakat yang bersangkutan.
Contoh: melamar wanita dengan memberikan suatu tanda (pengikat) , pembayaran mahar secara tunai atau utang atas persetujuan kedua belah pihak dan lain-lain.

2.5   MANFAAT IJTIHAD

Adapun beberapa manfaat Ijtihad adalah sebagai berikut ini:
a)      Ketika umat Islam menghadapi masalah baru, maka akan diketahui hukumnya.
b)      Menyesuaikan hukum yang berlaku dalam Islam sesuai dengan keadaan, waktu, dan perkembangan zaman.
c)      Menentukan dan menetapkan fatwa atas segala permasalahan yang tidak berhubungan dengan halal-haram.
d)     Menolong umat Islam dalam menghadapi masalah yang belum ada hukumnya dalam Islam.








BAB III PENUTUP

3.1  KESIMPULAN

Berdasakan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa secara bahasa, ijtihad berarti pencurahan  segenap kemampuan untuk mendapatkan sesuatu. Yaitu penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan sesuatu keputusan hukum tertentu yang tidak ditetapkan secara eksplisit dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Quran dan Al-Hadits. Hasil ijtihad antara lain adalah: qiyas, ijma’, istihsan, mashalihul mursalah, urf, istishab, dan sududz dzariah.

3,2 SARAN

Diharapkan dari pembahasan diatas dapat menambah pengetahuan yang lebih mendalam untuk pembaca makalah terhadap hukum-hukum Islam.



DAFTAR ISI

Ballaq, B. Wael. 2000. Sejarah Teori Hukum Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Khallaf, Abdul Wahhab. 2002. Kaidah-kaidah Hukum Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

MAKALAH tentang mengenal al-quran dan fungsinya sebagai sumber ilmu


MAKALAH

MENGENAL AL-QURAN DAN FUNGSINYA SEBAGAI SUMBER ILMU












               Di susun oleh kelompok 1

               MOH ARFAN EFENDI

               SYAMSU’DIN




PRODI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS ISLAM MADURA
2019







KATA PENGANTAR


Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang mengenal al-quran dan fungsinya sebagai sumber fungsinya sebagai sumber ilmu,
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang mengenal al-quran dan fungsinya sebagai sumber ilmu ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.

Pamekasan, 28 Oktober 2019

Penyusun











DAFTAR ISI






BAB 1
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang

Al-quran adalah kitab suci (kalam ilahi) yang di wahyukan allah swt. Kepada nabi muhammad saw . Ia berfungsi sebagai rahmat dan petunjuk bagi manusia dalam menjalankan hidup dan kehidupannya. Secara etimologi kata benda al-quran berasal dari kata kerja qara’ah yang mengandung arti : (1) mengumpulkan atau menghimpun , (2) membaca atau mengkaji . Jadi kata al-quran berarti kumpulan/himpunan atau bacaan .
arti ini dapat di lihat dalam surat al-qiyamah (75) ayat 17 dan 18, adapun definisi al-quran secara terminologis, seperti seperti yang banyak di ungkapkan oleh para ulama adalah firman allah (kalamullah) yang di turunan kepada nabi muhammad saw .(melalui malaikat jibril) untuk di sampaikan kepada seluruh umat manusia , dan merupakan ibadah dalam membacanya . Berdasarkan definisi tersebut , maka wahyu atau firman allah yang di turunkan kepada nabi dan rasul sebelum nabi muhammad saw .
 tidak di namakan al-quran, sebab setiap wahy atau kitab suci yang di berikan kepada para nabi dan rasul, allah langsung memberikan nama kitab suci tersebut. Seperti wahyu yang di turunkan kepada nabi musa di namakan taurat, atau wahyu yang di turunkan kepada nabi isa di namakan injil,atau wahyu yang di turunkan kepada nabi dawud di namakan zabur,bahkan ada pula wahyu allah yang di turunkan kepada nabi muhammad saw.
 tidak di muat dalam al-quran atau tidak di namakan al-quran , melainkan di sebut dengan hadis qudsi atau hadis rabbani tau hadis ilahi .yang di maksud dengan hadis ini adalah suatu yang di kabarkan allah kepada nabi dengan melalui ilham atau mimpi ,kemudian nabi menyampaikan makna dari ilham atau mimpi tersebut dengan ungkapan kata nabi sendiri.begitu juga,penamaan kitab al-quran ,langsung di berikan oleh allah .
Melalui wahyunya.seperti terdapat dalam al-baqarah (2) : 185,al-an’am (6):19,thaha (20):2, asy-syura (7):42, dan surat al-hasyr (21)59. Keberadaan teks al-quran yang tersusun dalam 114 surat dengan 6236 ayat, 74437 kalimat dan 325345 huruf, semenjak di turunkannya hingga sekarang bahkan hingga akhir zaman tidak akan mengalami perubahan sedikitpun , tetap akan terjaga kemurnian dan keasliannya.  


1.2    Rumusan Masalah

1.apakah pengertian AL-Quran ?
2. apa pengertian  AL-Quran menurut para ahli ?
3.apakah dalilnya bahawa AL-Quran adalah mukjizat abadi ?
4. apakah  segi-segi dari mukjizat tersebut ?

1.3    Tujuan

Sejalan dengan rumusan masalah, tujuan penulis makalah ini adalah :
1.mengetahui pengertian AL-Quran ?
2. mengetahui apa pengertian  AL-Quran menurut para ahli ?
3.mengetahui dalilnya bahwa AL-Quran adalah mukjizat abadi ?
4. mengetahui  segi-segi dari mukjizat tersebut ?








BAB II
PEMBAHASAN

2.1.       Pengertian dari AL-Quran

Al-Qur’an adalah firman Allah yang berfungsi sebagai mukjizat (bukti kebenaran atas kenabian muhammad) yang diturunkan kepada nabi Muhammad yang tertulis di dalam mushaf-mushaf, yang diriwayatkan dengan jalan mutawātir, dan yang membacanya dipandang beribadah. Untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat melalui Al-Qur’an, maka umat Islam harus berusaha belajar,mengenal, membaca, dan mempelajarinya.1 Al-Qur’an diturunkan Allah kepada manusia untuk dibaca dan diamalkan. Ia telah terbukti menjadi pelita agung dalam memimpin manusia mengurangi perjalanan hidupnya. Tanpa membaca manusia tidak akan mengerti akan isinya dan tanpa mengamalkannya manusia tidak akan dapat merasakan kebaikan dan keutamaan petunjuk Allah dalam Al-Qur’an. Di era globalisasi ini, banyak sekali pergeseran nilai dalam kehidupan masyarakat dikarenakan para generasi kita masih banyak yang belum mampu untuk membaca Al-Qur’an secara baik apalagi memahaminya. Oleh karena itu, sebagai orang tua harus mengusahakan sedini mungkin untuk mendidik dan membiasakan membaca Al-Qur’an

2.2.       Pengertian Al Qur’an Secara Etimologi (Bahasa)     

Dari segi bahasa, Al Qur’an berasal dari bahasa Arab, yakni bentuk jamak dari kata benda atau masdar dari kata kerja qara’a – yaqra’u – qur’anan yang artinya adalah “bacaan” atau “sesuatu yang dibaca berulang-ulang”.

2.3.      Pengertian AL-Quran secara terminology(peristilahan)

Ditemukan banyak pendapat seputar pengertian al-Quran secara terminologi, diantaranya adalah ;
Dibawah ini adalah beberapa pengertian Al Qur’an menurut beberapa ahli, antara lain Dr. Subhi as-Salih, Muhammad Ali ash-Shabumi, dan Syekh Muhammad Khudari Beik.

a. Menurut Dr. Subhi as-Salih

Menurut Dr. Subhi as-Salih, Al Qur’an adalah kalam Allah SWT yang merupakan sebuah mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, di tulis dalam mushaf dan diriwayatkan secara mutawatir, serta membacanya adalah termasuk ibadah.

b. Menurut Muhammad Ali ash-Shabumi

Menurut Muhammad Ali ash-Shabumi, Al Qur’an ialah firman Allah SWT yang tidak ada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup oara nabi dan rasul dengan perantara malaikat Jibril as, ditulis kepada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita dengan cara mutawatir.Membaca dan mempelajari Al Qur’an adalah ibadah dan Al Qur’an dimulai dari surat Al Fatihah serta ditutup dengan surat An Nas.

c. Menurut Syekh Muhammad Khudari Beik

Menurut Syekh Muhammad Khudari Beik, Al Qur’an merupakan firman Allah SWT yang bernahasa Arab, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk dipahami isinya, disampaikan kepada kita dengan cara mutawatir, ditulis dalam mushaf yang dimulai dari surat Al Fatihah dan diakhiri dengan surat An Nas.

2.4.      Penjelasan AL-Quran

Al Qur’an merupakan mu r ni wahyu  yang disampaikan oleh Allah SWT, bukan berasal dari hawa nafsu perkataan dari Rasulullah SAW.Di dalam Al Qur’an termuat aturan-aturan kehidupan manusia di dunia dan Al Qur’an adalah petunjuk bagi orang-orang yang beriman dan bertaqwa.Al Qur’an ialah sebuah petunjuk yang bisa mengeluarkan manusia dari keadaan gelap menuju jalan yang terang benerang.Al Qur’an juga mempunyai fungsi sebagai pedoman bagi setiap manusia untuk mencapai kebahagiaannya, baik di dunia maupun di akhirat.Pembahasan pokok dalam Al Qur’an terbagi menjadi tiga yakni pembahasan tentang akidah, pembahasan tentang ibadah dan pembahasan tentang prinsip-prinsip syariat.Al Qur’an memiliki kedudukan sebagai sumber hukum islam yang paling utama, sumber hukum kedua adalah perkataan nabi atau hadits.Hukum islam merupakan hukum ketuhanan, Allah SWT telah mensyariatkan kepada seluruh hambaNya. Al Qur’an adalah dalil utama dan jalan untuk mengetahui hukum-hukum tersebut.Setiap umat islam tentu sudah menyadari dan mengetahui bahwasanya Al Qur’an ialah kitab suci yang merupakan petunjuk atau pedoman hidup dan dasar setiap langkah hidup.
Al Qur’an tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dan Allah SWT saja, akan tetapi di dalamnya juga mengatur hubungan antara manusia dan manusia bahkan dengan lingkungan sekitarnya.
Itulah yang menjadi sebab, Al Qur’an menjadi sumber hukum pertama dan paling utama bagi umat manusia, umat islam pada khususnya.
Seseorang bisa dikatakan berpegang teguh pada Al Qur’an jika mampu mengamalkan apa yang telah diajarkan dalam Al Qur’an.
Demikian uraian tentang pengertian Al Qur’an menurut bahasa, istilah dan juga menurut beberapa ahli. Semoga bermanfaat.
Al-Quran sebagai Mukjizat Abadi
Di satu sisi al-Quran adalah mukjizat terpenting bagi Nabi saw dan dalil terbaik bagi kenabian beliau. Mukjizat agung ini memiliki keistimewaan atas seluruh mukjizat karena memiliki:
            1-Keabadian dan kesinambungan. Selalu hadir di tengah umat manusia dan di sepanjang sejarah mereka (manusia) menjadi saksi kemukjizatan al-Quran. Hal ini berbeda dengan seluruh mukjizat lain yang diturunkan untuk zaman tertentu saja (terbatas oleh zaman).
            2-Tidak terbatas oleh tempat. Dimana pun dan kapan pun al-Quran ada akan tampak kemukjizatannya bagi semua orang. Berbeda dengan semua mukjizat lain yang terjadi di tempat tertentu dan disaksikan oleh orang-orang tertentu.
            3. Di samping sebagai mukjizat dan bukti kenabian, al-Quran juga merupakan program hidup dan sumber petunjuk. Sedangkan semua mukjizat selainnya tidak memiliki keistimewaan ini.
            Al-Quran adalah kalam Tuhan dan mukjizat yang makhluk selain-Nya tidak mampu mendatangkan kalam seperti ini. Al-Quran mengenalkan dirinya sebagai sebuah mukjizat dan melemparkan tantangan kepada semua makhluk,
قُل لَّئِنِ اجْتَمَعَتِ الْإِنسُ وَالْجِنُّ عَلَى‏ أَن يَأْتُواْ بِمِثْلِ هَذَا الْقُرْءَانِ لَا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيراً
            Katakanlah: “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa al-Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain.” (QS. al-Isra:88).
            Bahkan mereka mengatakan, “Muhammad telah membuat-buat al-Quran itu.” Katakanlah: “(Kalau demikian), maka datangkanlah sepuluh surat-surat yang dibuat-buat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allah, jika kamu memang orang-orang yang benar.”
Jika mereka yang kamu seru itu tidak menerima seruanmu (ajakanmu) itu maka (katakanlah olehmu): “Ketahuilah, sesungguhnya al-Quran itu diturunkan dengan ilmu Allah dan bahwasanya tidak ada Tuhan selain Dia, maka maukah kamu berserah diri (kepada Allah)?” (QS. Hud:13-14).

وَإِنْ كُنْتُمْ فِى رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلَى‏ عَبْدِنَا فَأْتُواْ بِسُورَةٍ مِّنْ مِّثْلِهِ وَادْعُواْ شُهَدَآءَكُمْ مِّن دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَدِقِينَ‏ / فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ وَلَن تَفْعَلُواْ فَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِى وَقُودُهَا النَّاسُ وَ الْحِجَارَةُ أُعِدَّتْ لِلْكَفِرينَ‏
Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang al-Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja)  yang semisal al-Quran itu dan ajaklah penolong-penolong selain Allah, jika kamu orang-orang yang memang benar. Maka jika kamu tidak dapat membuat(nya) dan pasti kamu tidak akan dapat membuat(nya), peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir (QS. al-Baqarah:23-24).
            Ayat-ayat di atas menerangkan bahwa al-Quran adalah mukjizat dan dalil bagi kebenaran pengakuan kenabian Muhammad saw serta menegaskan kepada orang-orang bahwa jika mereka meragukan kemukjizatan al-Quran atau risalah Nabi Muhammad saw, maka datangkan seperti al-Quran atau sepuluh surah atau satu surah sepertinya.
Seandainya kaum penentang Islam mampu melakukan tantangan ini, pastilah mereka melakukannya. Minimal satu surah seperti al-Quran, lalu mereka perlihatkan kepada Nabi saw dan kaum Muslim. Dengan jalan ini (bila mereka mampu melakukannya—penerj.) maka tentunya mereka akan meragukan kebenaran kenabian beliau saw. Cara ini adalah sebaik-baik bentuk perlawanan dan penaklukan. Karena itu jika mereka mampu melakukan pekerjaan ini, maka mereka dapat mencegah pengaruh dan penyebaran Islam. Membuat kaum Muslim lari dari sisi Nabi Muhammad saw, dan tidak akan lahir semua peperangan, pertumpahan darah dan penderitaan ini (karena Nabi hanya seorang diri saja, tanpa pendukung).
            Alhasil tantangan al-Quran tidak hanya untuk umat di masa Nabi saw dan bangsa Arab. Tetapi ditujukan juga pada semua bangsa manusia di dunia, dimana pun dan kapan pun. Jika mereka meragukan risalah Nabi Muhammad saw, hendaklah golongan cerdik pandai dan sastrawannya membuat seperti al-Quran atau satu surah sepertinya. Tetapi sebagaimana yang telah diramalkan al-Quran, hingga kini pekerjaan ini tidak pernah dilakukan. Musuh-musuh Islam walaupun telah menulis buku menolak dan merendahkan al-Quran, tetapi sampai kini mereka tidak pernah berhasil menulis sebuah kitab yang menyamai al-Quran.
Segi-segi Kemukjizatan Al-Quran

            Telah disampaikan sebelumnya bahwa al-Quran adalah mukjizat yang  berbeda dengan perkataan semua manusia. Hal ini diakui baik oleh kawan maupun  lawan. Di sini perlu dijelaskan sebab kemukjizatannya. Mengenai hal ini telah disinggung beberapa segi oleh ulama, para teolog, sastrawan dan mufasir al-Quran. Kami bawakan sebagiannya di bawah ini:
Metode Unik
            Dengan meneliti al-Quran secara akurat akan jelas bahwa kitab agung ini memiliki metode unik dan baru, yang tentunya berbeda sepenuhnya dengan metode penulisan-penulisan lainnya. Ayat-ayat al-Quran bukanlah syi’ir. Sebab tidak disusun sesuai standar-standar syi’ir dan tidak berbentuk. Selain itu syi’ir dilantunkan dengan ungkapan khayalan dan berlebihan. Sedangkan al-Quran tidak demikian.
            Meskipun al-Quran bukan kitab syi’ir, tetapi ayat-ayatnya dalam setiap surah mirip penggalan-penggalan syi’ir, yang disusun dengan keselarasan dan gaya yang khas. Dan di bagian akhir ayat bagi setiap surah ada keserasian dan keserupaan khas yang memberikan keindahan dan daya pikat. Ayat-ayat al-Quran tidak memiliki standar syi’ir, tetapi memiliki kesesuaian yang memukau dan memikat.
            Al-Quran disusun dalam bentuk metode prosa. Tetapi berbeda secara keseluruhan dengan prosa-prosa lainnya:
            a) Dari segi kefasihan, balâghah dan pilihan kata dan kalimat, al-Quran menempati tingkat tertinggi. Menuangkan konsep paling ilmiah melalui susunan kalimat yang terbaik dan paling tepat serta memiliki kelembutan dan keindahan yang khas tetapi secara sederhana. Ciri khas ini tidak ada dalam semua kalimat lain, bahkan ceramah-ceramah, hadis-hadis dan doa-doa Nabi saw sendiri tidak memiliki daya tarik ini.
Amirul Mukminin as adalah seorang yang tergolong orang Arab yang paling fasih (dalam bicara). Beliau sejak kecil sudah akrab dengan al-Quran, seorang penghafal dan pencatat al-Quran. Kitab Nahj al-Balâghah-nya merupakan kitab yang paling balîgh (fasih). Namun tetap tidak memiliki daya tarik dan keindahan (seperti yang dimiliki) al-Quran. Ayat-ayat al-Quran, yang terkadang dikutip dalam khotbah-khotbah Nahj al-Balâghah atau hadis-hadis, laksana bintang bercahaya di langit.
b) Tema-tema dan makna-makna dalam al-Quran tersusun dengan metode yang khas, yang berbeda jelas dengan kitab-kitab lainnya. Dalam kitab samawi ini, terdapat berbagai macam topik seperti: mengenal Allah, hari kebangkitan, kiamat, hisab (perhitungan amal) dan kitab (catatan amal), surga dan neraka, kenabian, kisah-kisah, dampak-dampak akhlak yang baik dan buruk, penciptaan bumi, langit, manusia, binatang, tetumbuhan, lautan, awan, angin dan hujan, hukum-hukum, undang-undang, hal-hal yang haram dan halal, ibadah, muamalah, pernikahan dan talak, qishash, hukuman dan diyât (denda), nasihat, wejangan dan puluhan topik lainnya.
Topik-topik di atas dan semacamnya disampaikan dalam al-Quran dengan berbagai judul. Tetapi tidak sama dengan buku umumnya. Karena dalam setiap buku, satu tema bahasan di dalamnya dibahas masalah-masalah umum dan khusus yang berkaitan. Terkadang beberapa tema dikaji secara bersamaan. Namun tetap saja berbagai macam tema tersebut dibahas secara terpisah. Buku demikian ini sebenarnya merupakan beberapa tema berbeda yang ditulis dalam satu buku dengan satu tujuan.
Sedangkan al-Quran tidak membahas satu tema secara tuntas dan tidak menyebutkan masalah-masalah yang berkaitan dengan satu tema dalam satu tempat. Berbagai tema dan masalah diatur secara acak dan saling terpisah, namun bukan tidak berkaitan dan tidak sesuai. Tetapi ketepatan yang khas menciptakannya saling berkaitan dan membentuk ayat-ayat dan surah-surah. Berbagai macam konsepsi dan tema al-Quran adalah seperti mutiara-mutiara yang bernilai tinggi dan beraneka ragam, yang dibentuk dengan keserasian dan kerapian yang khas.
Oleh karena itu, al-Quran dalam penyusunan sistematika topik-topiknya tidak mirip dengan satu kitab pun di antara kitab-kitab tentang akidah, akhlak, undang-undang, hikayat, ilmu pengetahuan alam, antropologi, sastra dan sejarah. Tetapi semuanya dibuatnya saling berkait dan sesuai.
Tujuan al-Quran (dengan sistematika seperti ini) antara lain bertujuan mengenal diri, alam, Tuhan, hari kebangkitan, kehidupan setelah kematian. Mengarahkan manusia kepada menyembah Allah Yang Esa. Mengajak kepada pelaksanaan kewajiban-kewajiban sosial dan individual, penyucian jiwa dari akhlak buruk, pembinaan jiwa berakhlak mulia dan taqarrub dan sair wa sulûk (perjalanan ruhani) kepada Allah.

Ketajaman dalam Penjelasan
            Konsep-konsep al-Quran yang tinggi dan dalam dijelaskan dengan tegas dan ketajaman yang khas sehingga menyentuh kedalaman jiwa si pendengar. Seolah-olah dia menyaksikan realitas-realitasnya dan langsung mengetahui yang gaib. Oleh karena itu, berita-berita al-Quran menjanjikan dan ancaman-ancamannya sangat memukul.
            Tafakur dan merenungi ayat-ayatnya akan mencerahkan ruh manusia, mengangkatnya dari alam materi, dan mengenalkannya dengan alam gaib. Karena itu, dalam daya-daya tarik ini, ruh manusia bisa saja menyaksikan hakikat-hakikat yang tak kasat mata. Daya tarik al-Quran ini sampai pada batas dianggap kekuatan sihir oleh para penentang Islam. Ketika mendengar ayat-ayatnya terkadang sampai membuat mereka bingung dan tak terkendali, tidak tahu bagaimana harus memahami ayat-ayatnya. Sebelumnya juga telah disampaikan bahwa ‘Utbah setelah mendengar ayat-ayat:
            Hâ mîm. Diturunkan dari Tuhan Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui… Jika mereka berpaling maka katakanlah: “Aku telah memperingatkan kamu dengan petir, seperti petir yang menimpa kaum ‘Aad dan Tsamud.” (QS. Fushilat:1-13).

            Ia menjadi goyah. Mengaku tidak mampu memahami dan menginterpretasikan ayat-ayat al-Quran. Dalam jawabannya kepada kaum Quraisy, ia berterus terang, “Aku tidak memahami apa yang dia telah ucapkan, kecuali (yang aku pahami) dia memberi peringatan kepada kalian dengan petir seperti petir ‘Aad dan Tsamud.”
            Lantaran khawatir dengan daya tarik spiritual ayat-ayat al-Quran, tokoh-tokoh musyrik berkata kepada orang-orang, “Jangan dengarkan perkataan Muhammad, karena kalian bisa terperdaya.”
            Ibn Atsir mengatakan, “Thufail bin ‘Amr Dusi, seorang lelaki terhormat, penyair dan cerdas, berkata, ‘Pada masa Rasulullah saw masih di Mekkah, aku pergi ke kota itu. Beberapa tokoh Quraisy datang kepadaku dan mengatakan, ‘Hai Thufail, kamu datang ke kota kami tempat orang ini (Muhammad) hidup di tengah kami. Ia telah menyulitkan kami dan menyebabkan perselisihan dan perpecahan. Perkataannya persis sihir yang (sanggup) memisahkan hubungan antara ayah dan anak, suami dan istri dan sesama saudara. Karena itu kami takut kamu akan terperdaya. Maka janganlah kamu bicara dengan Muhammad dan jangan dengarkan perkataannya.’
            Thufail mengatakan, ‘Sedemikian serius mereka berpesan kepadaku, supaya aku membatalkan niat untuk mendengarkan perkataan Muhammad dan tidak berbicara dengannya. Sampai aku sumbat kedua telingaku dengan kapas.’
            Pagi-pagi sekali aku pergi ke Masjidil-Haram. Aku melihat Rasulullah sedang menunaikan shalat. Kudekati beliau. Sungguh Allah berkehendak agar beliau menyampaikan firman-Nya kepadaku. Firman yang indah sampai di telingaku. Aku bergumam kepada diriku sendiri, ‘Jangan permalukan ibumu! Kau seorang pujangga dan bijak, bisa membedakan yang baik dan yang buruk. Lalu apa salahnya kau dengarkan perkataan lelaki ini. Jika baik dan benar maka terimalah, dan jika jelek dan batil maka tinggalkan!’
            Thufail berkata, ‘Aku menunggu sebentar sampai Muhammad berjalan ke rumahnya. Aku mengikutinya. Saat masuk rumah, aku pun ikut masuk. Ketika itu aku berkata, ‘Hai Muhammad, tokoh-tokoh Quraisy berkata demikian (tentangmu) kepadaku. Tetapi Allah berkehendak agar aku mendengarkan perkataanmu. Aku telah mendengar perkataan yang indah dan baik darimu. Sampaikanlah tujuan dan urusanmu kepadaku!’
Maka Muhammad menyampaikan Islam kepadaku dan membacakan al-Quran untukku. Demi Allah, tidak pernah kudengar suatu perkataan yang lebih baik dan suatu perintah yang lebih kukuh darinya.[35]
Oleh karena itu jika Anda mengenal dan akrab dengan sastra Arab dan tafsir al-Quran, maka renungilah metode luar biasa yang ada dalam penyusunan ayat-ayat, pengertian-pengertian tinggi al-Quran, dan pilihan kata dan kalimatnya. Akan Anda ketahui bagian keindahan dan keluarbiasaan al-Quran ini.
3.Mengapa Al-Qur'an disebut kitab yang bersifat universal ?
Karena  Al-Qur'an tidak memiliki batasan baik batasan waktu maupun batasan tempat, sebagaimana kitab-kitab Allah yang lain yang ada batasannya, seperti injil batasannya hanya untuk bangsa israel begitu juga kitab-kitab yang lainnya.


Pembahasan:
Al-Qur'an disebut kitab yang universal karena
Al-Qur'an diturunkan untuk rahmatan lil alamiin (untuk seluruh alam),
Isi al-qur'an mencakup semua aspek kehidupan, tentang pemerintahan ada, tentang tingkah-laku ada, tentang ibadah ada, tentang hukum waris ada, dan tentang" yang lain
Al-Qur'an merupakan penyempurna kita" terdahulu
Al-Qur'an tidak memiliki batasan baik batasan waktu maupun batasan tempat, sebagaimana kitab" Allah yang lain yang ada batasannya, seperti injil batasannya hanya untuk bangsa israel begitu juga kitab" yang lainnya








BAB III
PENUTUP

3.1.       Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas dapat di ketahui pengertian AL-Quran ,kebenaran AL-Quran sebagai mukjizat abadi,dan kandungan AL-Quran secara universal sehingga memerlukan pemahaman yang tidak mudah untuk kita sebagai kaum muda dan pelajar mengerti terhadap AL-Quran itu sendiri.
Karena untuk menjadi seorang muslim sejati tidak hanya menjadi seorang muslim yang hanya megikuti terhadap nenek moyang tapi  mengerti apa arti sebuah agama tersebut yaitu mengetahui terhadap AL-Quran itu sendiri.

3.2.       Saran

Berdasarkan kesimpulan di atas ada beberapa yang penulis ingin sampaikan Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun pemahaman terhadap pembaca.










Daftar pustaka