MAKALAH
“TENTANG EKSKUTIF”
Dosen pengampu : Khoirul Anwar,SH,MH
Di
susun oleh :
|
|
Moh arfan
efendy
|
2019 0202 000 22
|
|
|
PRODI
HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM MADURA
2020
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami
panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ilmiah tentang ekskutif,
Makalah ilmiah
ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai
pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan
tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami
dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang mengenal al-quran dan fungsinya sebagai sumber ilmu ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Pamekasan, 22 januari 2020
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pemerintahan yang berdaulat merupakan salah satu unsur penting yang
harus dipenuhi untuk berdirinya suatu negara. Pemerintahan adalah alat
kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai
tujuan. Oleh karenanya pemerintah sering menjadi personifikasi sebuah negara.
Pemerintah melaksanakan tujuan negara dengan menjalankan fungsi-fungsinya untuk
mencapai kesejahteraan bersama. Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang
dimaksud, maka pemerintah membagi kekuasaan kedalam beberapa organ dengan
tujuan adanya pembagian tugas dan kewenangan. Pembagian kekuasaan dalam sistem
pemerintahan di Indonesia di bagi menjadi tiga, yaitu kekuasaan
perundang-undangan diserahkan kepada lembaga legislatif, kekuasaan pelaksanaan
pemerintahan diserahkan kepada lembaga eksekutif, dan kekuasaan pengawasan
diserahkan kepada lembaga yudikatif.
Dalam makalah ini akan
membahas salah satu pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahan Indonesia
yaitu lembaga eksekutif. Eksekutif adalah cabang pemerintahan yang bertanggung
jawab mengimplementasikan atau menjalankan hukum. Dengan kata lain
eksekutif melaksanakan substansi
undang-undang yang telah disahkan oleh lembaga legislatif. Kekuasaan eksekutif
biasanya dipegang oleh badan eksekutif yang biasanya terdiri dari kepala negara
seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian
latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah :
1.
Apa
pengertian dari eksekutif?
2.
Apa
saja bentuk-bentuk badan eksekutif negara?
3.
Apa saja wewenang dan kekuasaan badan
eksekutif?
4.
Apa
saja fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif?
5.
Bagaimana
pengaruh kekuasaan eksekutif terhadap ajaran trias politika?
6.
Apa
hubungan badan eksekutif dan legislatif dalam sistem ketatanegaraan RI?
1.3 Tujuan
Sesuai dengan latar belakang dan rumusan masalah adalah sebagai
berikut:
1.
Agar
dapat memahami pengertian eksekutif.
2.
Agar dapat mengetahui bentuk-bentuk badan
eksekutif Negara
3.
Agar dapat mengetahui wewenang dan kekuasaan
badan eksekutif.
4.
Agar
dapat mengetahui fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif.
5.
Agar
dapat memahami pengaruh ajaran trias politika.
6.
Agar
dapat mengetahui hubungan badan eksekutif dan legislatif dalam sistem ketatanegaraan RI.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Lembaga Eksekutif
Eksekutif berasal dari kata eksekusi
(execution) yang berarti pelaksana. Lembaga eksekutif adalah lembaga yang
ditetapkan untuk menjadi pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang telah
dibuat oleh pihak legislatif. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan
eksekutif. Eksekutif merupakan pemerintahan dalam arti sempit yang melaksanakan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan haluan negara, untuk mencapai tujuan negara yang telah
ditetapkan sebelumnya. Organisasinya adalah kabinet atau dewan menteri dimana
masing-masing menteri memimpin departemen dalam melaksanakan tugas, wewenang,
dan tanggung jawabnya.
Menurut tafsiran tradisional azas Trias
Politica yang dicetuskan oleh Montesquieu, tugas badan eksekutif hanya
melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif
serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif. Akan
tetapi, dalam pelaksanaannya badan eksekutif leluasa sekali ruang-geraknya.
Zaman modern telah menimbulkan paradoks, bahwa lebih banyak undang-undang yang
diterima oleh badan legislatif dan yang harus dilaksanakan oleh badan
eksekutif, lebih luas pula ruang lingkup kekuasaan badan eskekutifnya.
2.2 Bentuk-Bentuk Badan Eksekutif Negara
1.Bentuk-bentuk
lembaga eksekutif yang dimaksud adalah sebagai berikut
.Presiden
dan Wakil Presiden.Undang-undang Dasar
1945 yang telah diamandemen, membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden
selama 2 periode. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif)
berdasarkan konstitusi. Dalam melakukan tugas tersebut, presiden dibantu wakil
presiden. Presiden juga berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR.
Selain itu, Presiden juga memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan Undang-undang. Presiden dan Wakil Presiden
Indonesia tidak dipilih dan diangkat oleh MPR melainkan langsung dipilih oleh
rakyat dalam Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik atau
gabungan partai politik sebelum Pemilu. Setelah terpilih, periode masa jabatan
Presiden adalah 5 tahun, dan setelah itu, ia berhak terpilih kembali hanya
untuk 1 lagi periode.
Presiden dengan persetujuan DPR dapat
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Dalam
membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan
atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Disamping
itu, Presiden juga memiliki hak untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan berupa
perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada
yang diberikan oleh presiden. Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat
pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang
diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap,
ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang
atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Presiden
juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Amnesti adalah pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang)
yang memuat pencaabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana
(delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi
terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.
Abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan
pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan
delik.
Gelar,
tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya juga diberikan Presiden kepada
individu maupun kelompok yang diatur dengan undang-undang. Dalam melakukan
tugasnya, Presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan untuk memberikan
nasehat dan pertimbangan kepadanya, dan ini diatur dengan undang-undang.
Menteri
adalah pembantu presiden. Ia diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk
suatu tugas tertentu. Kementrian di Indonesia dibagi ke dalam 3 kategori yaitu
Kementerian Koordinator, Kementrian Departemen, dan Kementrian Negara.
Kementrian
Koordinator bertugas membantu presiden dalam suatu bidang tugas. Di Indonesia,
menteri koordinator terdiri atas 3 bagian, yaitu : Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator bidang Perekonomian; Menteri
Koordinator
bidang Kesejahteraan Rakyat. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan bertugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan
penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang
politik, hukum, dan keamanan. Fungsi yang ada padanya adalah:
a
Pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non
Departemen (LPND) dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang politik dan
keamanan, termasuk permasalahan dalam pelaksanaan tugas.
b.
Pengkoordinasioan dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan
kebijakan pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga
Pemerintah Non Departemen (LPND) di bidang politik dan keamanan.
c.
Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan
Menteri Negara. Menteri Negara bertugas membantu presiden dalam merumuskan
kebijakan dan koordinasi terhadap kebijakan seputar bidang. Menteri Negara RI
terdiri atas 10 bidang strategis yang harus dipimpin seorang menteri negara.
Ke-10 bidang tersebut adalah :
a)
Menteri Negara Riset dan Teknologi,
b)
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
c)
Menteri Negara Lingkungan Hidup,
d)
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan,
e)
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
f)
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal,
g)
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional,
h)
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara,
i)
Menteri Negara Perumahan Rakyat, dan
j)
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Menteri Departemen Menteri Departemen, adalah
para menteri yang diangkat presiden dan mengatur bidang kerja spesifik. Menteri
Departemen mengepalai satu departemen. Di Indonesia kini dikenal ada 21
Departemen yang dipimpin seorang menteri. Departemen-departemen tersebut adalah
:
a)
Sekretaris Negara b) Dalam Negeri c) Luar Negeri d) Pertahanan e) Hukum dan HAM
f) Keuangan g) Energi dan Sumber Daya Mineral h) Perindustrian i) Perdagangan j)
Pertanian k) Kehutanan l) Perhubungan m) Kelautan dan Perikanan n) Tenaga Kerja
dan Transmigrasi o) Pekerjaan Umum p) Kesehatan q) Pendidikan Nasional r)
Sosial s) Agama t) Kebudayaan dan Pariwisata u)
Komunikasi dan Infomatika
Lembaga Setingkat Menteri
Lembaga
Setingkat Menteri adalah lembaga-lembaga yang secara hukum berada di bawah
Presiden. Namun, lembaga ini memiliki karakteristik tugas khas yang membutuhkan
tata cara pengurusan tersendiri. Di Indonesia, lembaga setingkat menteri
terdiri atas :
a)
Sekretaris Kabinet
b)
Kejaksaan Agung
c)
Tentara Nasional Republik Indonesia
d)
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND)
LPND
mirip dengan kementrian departemen, akan tetapi lebih sempit wilayah yang
dibidangi dan biasanya dikepalai oleh seorang Kepala. LPND yang dikenal di
Indonesia adalah :
a)
Arsip Nasional Republik Indonesia
b)
Badan Intelijen Negara
c)
Badan Kepegawaian Negara
d)
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
e)
Badan Koordinasi Penanaman Modal
f)
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
g)
Badan Metereologi dan Geofisika
h)
Badan Pengawasan Obat dan Makanan
i)
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi
j)
Bedan Pengawas Tenaga Nuklir
k)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
l)
Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata
m)
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
n)
Badan Pertanahan Nasional
o)
Badan Pusat Statistik
p)
Badan Standarisasi Nasional
q)
Badan Tenaga Atom Nasional
r)
Badan Urusan Logistik
s)
Lembaga Administrasi Negara
t)
Lembaga Ilmu Pengetahuan Nasional
u)
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
v)
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
2.3 Wewenang dan Kekuasaan Badan Eksekutif
Wewenang menurut Miriam Budiardjo
mencangkup beberapa bidang:
1.
Administratif,
yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan perundangan lainnya dan menyelenggarakan administrasi
negara.
2.
Legislatif,
yaitu membuat rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi
undang-undang.
3.
Keamanan,
artinya kekuasaan untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata,
menyelenggarakan perang,
pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.
4.
Yudikatif, memberikan grasi dan amnesti, dan
sebagainya.
5.
Diplomatik,
yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara- negara lain.
Wewenang
dan kekuasaan eksekutif yaitu Presiden juga di jelaskan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 mengenai penyelenggaraan pemerintah Negara yang tertinggi. Tanggung
jawab pelaksanaan pemerintahan berada pada Presiden.
Berikut
kekuasaan Presiden dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen):
Pertama:
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4
·
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurutUndang-Undang Dasar.
·
Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden
dibantu oleh satu orang Wak Presiden.
Kedua: Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5
·
Presiden
berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
·
Presiden
menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya.
Kewenangan
Presiden sesuai dengan Pasal 5 UUD amandemen adalah mengajukan rancangan
Undang-Undang, yang kewenangan sebelum diamandemen Presiden berhak membentuk
Undang-Undang.
Ketiga: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi
atas Angkatan Darat,Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945
amandemen).
Keempat:
Presiden berhak menyatakan perang dan menyatakan bahaya (Pasal 1 UUD 1945 amandemen).
Kelima:
Presiden berwenang mengangkat duta, konsul dan menerima duta dari Negara lain (Pasal 13 UUD 1945 amandemen).
Keenam:
Presiden berwenang memberi grasi, rehabilitasi, abosili dan amnest (Pasal 14
UUD 1945 amandemen).
Ketujuh:
Presiden berwenang untuk memberi gelar dan tanda jasa.
Presiden sebagai pelaksanaan semua keputusan
yang dikeluarkan lembaga tertinggi
Negara yaitu MPR, seakan-akan Presiden mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas
dalam melaksanakan pemerintahan, kekuasaan presiden itu sendiri dibatasi dengan
berbagai ketentuan. Karena luasnya tugas Presiden dalam pelaksanaan
pemerintahan, maka dalam melaksanakan tugasnya presiden berhak untuk mengangkat
Presiden maka menteri harus bertanggung jawab kepada Presiden. Pertanggung jawaban
menteri kepada Presiden ini bukan bentuk tanggung jawab secara yuridis akan
tetapi pertanggung jawaban secara organisatoris, artinya bukan pertanggung
jawaban sebagai mana tanggung jawab Presiden kepada MPR setiap akhir
jabatannya.
2.4 Fungsi-Fungsi Kekuasaan Eksekutif
Fungsi-fungsi
kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah : Chief of state, Head of
government, Party chief, Commander in chief, Dispenser of appointments, dan
Chief legislators.
a Chief of State, artinya kepala
negara, jadi seorang Presiden atau
Perdana Menteri merupakan kepada suatu negara, simbol suatu negara.
Apapun tindakan seorang Presiden atau Perdana Menteri, berarti tindakan dari
negara yang bersangkutan. Fungsi sebagai kepala negara ini misalnya dibuktikan
dengan memimpin upacara, peresmian suatu kegiatan, penerimaan duta besar,
penyelesaian konflik, dan sejenisnya.
b Head of Government, artinya adalah
kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yang melakukan kegiatan
eksekutif sehari-hari. Misalnya mengangkat menteri-menteri, menjalin perjanjian
dengan negara lain, terlibat dalam keanggotaan suatu lembaga internasional,
menandatangi surat hutang dan pembayarannya dari lembaga donor, dan sejenisnya.
Di dalam tiap negara, terkadang terjadi pemisahaan fungsi antara kepala
negara dengan kepala pemerintahan.
c. Party Chief, berarti
seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang
menang pemilu. Fungsi sebagai ketua partai ini lebih mengemuka di suatu negara
yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Di dalam sistem parlementer,
kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang berasal dari partai yang
menang pemilu.
d. Commander in Chief
adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata. Presiden atau perdana menteri
adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. Seorang presiden atau perdana
menteri, meskipun tidak memiliki latar belakang militer memiliki peran ini.
Namun, terkadang terdapat pergesekan dengan pihakmiliter jika yang menjadi
presiden ataupun perdana menteri adalah
orang bukan kalangan militer.
e. Dispenser of
Appointment merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan
negara lain atau lembaga internasional. Dalam fungsi ini, penandatangan
dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun anggota-anggota kabinet
yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri.
f. Chief Legislation,
adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang.
Meskipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan DPR, tetapi di dalam
sistem tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya
suatu undang-undang oleh sebab tantangan riil dalam implementasi suatu
undang-undang banyak ditemui oleh pihak yang sehari-hari melaksanakan
undang-undang tersebut
2.5 Kekuasaan Eksekutif Dalam Ajaran Trias Politika
Biasanya,
dalam sistem politik, struktur dibedakan atas kekuasaan eksekutif, legislatif,
dan yudikatif. Ini menurut ajaran trias politika, meskipun tidak banyak negara
yang menerapkan ajaran ini secara murni. Dalam perkembangannya, negara-negara
demokrasi modern cenderung menggunakan asas pembagian kekuasaan dibandingkan
dengan menggunakan asas pemisahan kekuasaan murni sebagaimana diajarkan oleh
John Locke, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga yakni kekuasaan
legislatif,kekuasaan eksekutif,dan kekuasaan federatif. Masing-masing kekuasaan
ini terpisah satu dengan yang lain.
Kekuasaan
eksekutif merupakan kekuasaan melaksanakan undang-undang dan di dalamnya
termasuk kekuasan mengadili. Miriam Budiardjo mengatakan,”Tugas badan eksekutif
menurut tafsiran tradisional trias politika hanya melaksanakan
kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif serta
menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif”.
Eksekutif
berasal dari bahasa Latin, execure yang berarti melukakan atau melaksanakan.
Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara
demokratis, badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja
atau presiden. Badan eksekutif dalam arti luas juga mencakup para pegawai
negeri sipil dan militer.
Dalam sistem presidensial mentri-mentri
merupakan pembantu presiden dan dipilih olehnya, sedangkan dalam sistem
parlamenter para mentri dipimpin oleh seorang perdana mentri.
Tipe
Lembaga eksekutif terbagi menjadi dua, yakni:
a Hareditary Monarch yakni
pemerintahan yang kepala negaranya dipilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris dengan
dipilihnya kepala negara dari keluarga kerajaan.
b. Elected Monarch adalah kepala negara biasanya president yang
dipilih
oleh badan legislatif
ataupun lembaga pemilihan Sistem Lembaga Eksekutif terbagi menjadi dua:
a. Sistem pemerintahan parlementer kepala negara dan kepala
pemerintahan terpisah. Kepala
pemerintahan dipimpin oleh perdana
menteri, sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden. Tetapi
kepala negara disini hanya berfungsi
sebagai simbol suatu negara yang berdaulat.
b. Sistem pemerintahan presidensial kepala pemerintahan dan kepala
negara, keduanya dipengang oleh
presiden.
Kekuasaan eksekutif dipengaruhi oleh:
1. Sistem pemerintahan
- Presidensiil. Hubungan di dalam sebuah trias politika tidak
dapat saling menjatuhkan. Contoh: Indonesia 2004- sekarang.
- Parlementer. Ada
bagian di dalam sebuah trias politika yang dapat menjatuhkan bagian lain, yaitu
legislatif terhadap eksekutif riil.Contoh: Indonesia pada era parlementer.
- Presidensiil semu:
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh
pengemban kekuasaan legislatif. Namun ironisnya, ada lembaga
tertinggi negara yang
notabene adalah bagian dari legislatif dan dapat menjatuhkan eksekutif. Contoh: Indonesia pada masa
Orde Baru.
- Parlementer semu:
eksekutif riil merupakan bagian dari legislatif
karena ia dipilih oleh legislatif (parlemen) dan konsekuensinya dapat
dijatuhkan parlemen. Namun, parlemen ternyata dapat juga dibubarkan oleh eksekutif, tepatnya eksekutif
nominal. Contoh:
Perancis, dimana PM dapat
dipecat parlemen, dan parlemen dapat
dibubarkan presiden sekaligus mempercepat pemilu legislatif.
2. Jenis eksekutif
- Eksekutif riil adalah
bagian dari eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan. Contoh: kepala pemerintahan.
- Eksekutif nominal
adalah bagian dari eksekutif yang menjalankan kekuasaan simbolik dan seremonial. Contoh: kepala
negara.
3. Fungsi dasar
eksekutif
- Kepala negara. Tugas
utama: menjadi simbol negara dan memimpin kegiatan seremonial Kenegaraan.
- Kepala pemerintahan. Tugas utama: memimpin
kabinet (menjalankan pemerintahan).
4. Konsekuensi dari
implementasi prinsip kekuasaan yang mempengaruhi pola hubungan
dalam trias politika.
- Pemisahan kekuasaan.
- Pembagian kekuasaan.
5. Asas pemerintahan yang
diaplikasikan eksekutif
- Sentralisasi
- desentralisasi
- dekonsentrasi
- medebewind
2.6 Hubungan Badan Eksekutif dengan Badan Legislatif
DPR sebagai lembaga legislatif adalah badan
atau lembaga yang berwenang untuk membuat Undang-Undang dan sebagai kontrol
terhadap pemerintahan atau eksekutif, sedangkan Eksekutif atau Presiden adalah
lembaga yang berwenang untuk menjalankan roda pemerintahan. Dari fungsinya
tersebut maka antara pihak legislatif dan eksekutif dituntut untuk melakukan
kerjasama, apalagi di Indonesia memegang prinsip Pembagian Kekuasaan. Dalam hal
ini, maka tidak boleh ada suatu kekuatan yang mendominasi.
Dalam setiap hubungan kerjasama pasti akan
selalu terjadi gesekan-gesekan, begitu juga dengan hubungan antara eksekutif
dan legislatif. Legislatif yang merupakan wakil dari partai tentunya dalam
menjalankan tugasnya tidak jauh dari kepentingan partai, begitu juga dengan
eksekutif yang meskipun dipilih langsung oleh rakyat tetapi secara historis
presiden memiliki hubungan dengan partai, presiden sedikit banyak juga pasti
mementingkan kepentingan partainya. Akibatnya konflik yang terjadi dari
hubungan eksekutif dan legislatif adalah konflik kepentingan antar partai yang
ada.
Hubungan
eksekutif dan legislatif pada masa sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945
atau dengan kata lain pada masa Orde Baru, adalah sangat baik. Bisa dikatakan
demikian karena hampir tidak ada konflik antara Eksekutif dan Legislatif pada
masa itu. Soeharto sebagai pemegang tampuk kekuasaan pada masa itu menggunakan
topangan superioritas lembaga eksekutif terhadap DPR dan peran dwifungsi ABRI
menghasilkan kehidupan politis yang stabil. DPR yang tentunya sebagian besar
dari Fraksi Golongan Karya, selalu ‘manut’ dengan apa yang ditentukan oleh
Soeharto. Hal ini sangat berbeda dengan masa setelah Orba, yaitu pada masa
reformasi. Legislatif tidak mau lagi hanya berdiam diri, menuruti segala apa
yang dikatakan presiden. Bahkan cenderung kekuatan legislatif kini semakin
kuat. Hal ini bisa dilihat ketika DPR menjatuhkan impeachment terhadap Gus Dur.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mengenai
pemilihan eksekutif dalam hal ini presiden dan wakil presiden dan pemilihan
legislatif dalam hal ini anggota DPR yang telah mengubah pola atau sistem yaitu
dengan pemilihan langsung oleh rakyat. Perubahan sistem pemilihan ini ternyata
juga berpengaruh terhadap relasi atau hubungan antara Presiden dengan anggota
DPR itu sendiri. Pengaruh yang dimaksud disini adalah tentang relasi antara
Presiden dan anggota DPR yang tidak kunjung membaik. Dengan pemilihan dari
rakyat langsung, membuat Presiden dan anggota DPR merasa mempunyai legitimasi
ataupun mempunyai hak bahwa dirinya adalah wakil dari rakyat langsung dan
merasa punya dukungan penuh dari rakyat. Perasaan yang seperti ini, maka bisa
jadi mendorong presiden menjadi kurang bertoleransi dengan kelompok oposisi.
Hal ini membuat keegoisan antara Presiden dan anggota DPR menjadi semakin kuat.
Bertolak dari pandangan Linz dan Cile tentang sistem multipartai dalam sistem
presidensil, maka bisa jadi hubungan yang tidak kunjung membaik antara presiden
dengan legislatif karena sistem tersebut. Linz menyatakan bahwa jika dalam
sistem seperti disebut di atas, maka hubungan antara eksekutif dan legislatif
akan mengalami deadlock. Cile juga berpandapat serupa bahwa deadlock bisa
terjadi dan itu akan menghalangi proses demokrasi.
Hubungan atau relasi presiden dengan anggota
DPR, bisa juga disebabkan oleh sistem presidensil pada pemerintahan Indonesia.
Disini dapat dijelaskan bahwa sistem presidensil yang tidak mengenal adanya
mosi tidak percaya, apabila suatu ketika ada konflik atau masalah dengan
legislatif, eksekutif tidak perlu takut dengan adanya penggulingan kekuasaan,
karena DPR tidak bisa memberikan mosi tidak percaya. Dari sinilah, maka
perselisihan antara presiden dengan anggota DPR bisa terus berlanjut tanpa ada
suatu ‘ketakutan’ eksekutif akan kekuasaannya.
Hubungan yang tidak sehat antara eksekutif
dan legislatif memang selalu terjadi di setiap pemerintahan. Dulu semasa
pemerintahan Orde Baru, ada Sri Bintang Pamungkas, masa Gus Dur sangat terlihat
karena dengan adanya impeachment terhadap Gus Dur, dan sekarang pada masa
SBY-JK, diantaranya adalah intepelasi DPR terhadap penggantian panglima TNI
oleh Presiden SBY, soal impor beras pada masa SBY, tentang pemilihan Gubernur
BI, tentang Iran, dan sebagainya.
Relasi
antara eksekutif dan legislatif pada masa pemerintahan SBY-JK ini patut
dicermati. Hal ini terkait karena pada pemilihan presiden 2004 lalu, SBY-JK
terpilih dari partai kecil dan dukungan minoritas di legislatif (DPR). Presiden
SBY kemudian membentuk kabinet Indonesia Bersatu yang bukan merupakan kabinet
keahlian melainkan kabinet koalisi. Hal ini dilakukan SBY karena dia dan
wakilnya berasal dari partai kecil maka dia berusaha untuk mencegah rongrongan
dari DPR dengan membentuk kabinet koalisi dari partai-partai. Hal ini juga
menimbulkan adanya fenomena ‘dua kaki’, yaitu partai dimana wakilnya menduduki
menteri dalam kabinet Indonesia Bersatu, dan sementara di dalam DPR, partai ini
menjadi partai oposisi.
Kasus SBY-JK dimana mereka terpilih dari
partai kecil mengharuskan SBY-JK menjalin hubungan yang baik dengan DPR. Hal
ini disebabkan oleh banyaknya aspek yang memerlukan kompromi politik dengan
DPR, misalnya dalam penetapan anggaran Bila hubungan tidak berjalan dengan
baik, maka sangat mungkin sering terjadi penolakan-penolakan oleh DPR terhadap
pengajuan anggaran ataupun pengajuan kebijakan ataupun RUU, dan lain-lain.
Penolakan-penolakan ini tentunya akan membuat pemerintahan berjalan dengan
tidak efektif.
Hubungan eksekutif dan legislatif yang tidak
menunjukkan sinyal positif disebabkan oleh keegoisan di masing-masing pihak
dimana mereka sama-sama merasa mempunyai legitimasi yang kuat karena dipilih
langsung oleh rakyat. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi. Seharusnya
eksekutif dan legislatif selalu bekerjasama dimana yang satu menjadi pelaksana
dan yang satu menjadi kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan. Hal ini tentunya
akan lebih baik dibandingkan hubungan yang saling menjatuhkan dan ujungnya
sebenarnya tidak berpihak kepada rakyat hanya kepentingan kelompok
masing-masing saja. Namun, terlepas dari itu semua, hubungan antara eksekutif
dan legislatif ini memang sedang mencari jati dirinya karena kita semua sedang
belajar tentang demokrasi.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Lembaga eksekutif adalah
lembaga yang ditetapkan untuk menjadi pelaksana dari peraturan
perundang-undangan yang telah dibuat oleh pihak legislatif. Kekuasaan eksekutif
biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Menurut tafsiran tradisional azas Trias
Politica yang dicetuskan oleh Montesquieu, tugas badan eksekutif hanya
melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif
serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif.
3.2 Saran
Agar kekuasaan lembaga eksekutif dalam sistem pemerintahan di Indonesia dapat terealisasi secara optimal
dan efektif, dibutuhkannya hubungan kerja sama antar lembaga lainnya. Agar
terciptanya suatu pemerintahan yang diingikan oleh Indonesia. Dimana
pemerintahan yang menjalankan
undang-undang harus sesuai dengan tata pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama.
Syah, Mudakir Iskandar. 2008. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia. Surabaya: Sagung Seto
Undang-Undang Dasar 1945
Permatasari,NurHanunggrah.2012.Badan Eksekutif di
Indonesia.[online]http://nhpermatasari. blogspot.com/2012/6/badan-eksekutif-di indonesia.html (diakses 15
Maret 2014).
Suratman. 2012. Political Photography: Lembaga Eksekutif, [online]
http://politicalphotography.blogspot.com/2012/11/lembaga eksekutif.html#
(diakses 11 Maret 2014).
Wikipedia Indonesia. Eksekutif, [online]
http://id.wikipedia.org/wiki/Eksekutif
(diakses 11 Maret 2014).
2012. Badan Eksekutif Indonesia, [online]
http://dgchuank.blogspot.com/2012/07/
badan-eksekutif-indonesia.html(diakses
15 Maret 2014).